Hadits Dhaif Riyadus Shalihin 43

21 09 2010


Bab 290: Haram Melihat Wanita yang Bukan Mahram Jika Tidak Ada Kepentingan Syar’i

56/1634. Ummu Salamah RA berkata,

كنتُ عِنْدَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ، وعندهُ مَيْمُونَة ، فَأقْبَلَ ابنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، وَذَلِكَ بَعْدَ أنْ أُمِرْنَا بِالحِجَابِ فَقَالَ النبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( احْتَجِبَا مِنْهُ )) فَقُلْنَا : يَا رسولَ اللهِ ، ألَيْسَ هُوَ أعْمَى ! لاَ يُبْصِرُنَا ، وَلاَ يَعْرِفُنَا ؟ فَقَالَ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – : (( أفَعَمْيَاوَانِ أنتُما أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ !؟ )) . رواه أَبُو داود والترمذي، وقال : (( حديث حسن صحيح ))

“Ketika aku dengan Maimunah ada di sisi Rasulullah SAW tiba-tiba Ibnu Ummu Maktum masuk ke tempat kami. Kejadian itu sesudah turun perintah kepada kami tentang hijab. Lalu Nabi SAW bersabda, ‘Berhijablah kalian berdua darinya”. Kami berkata, ‘Ya Rasulullah, bukankah ia orang buta yang tidak melihat dan tidak mengenal kami?’ Nabi SAW berkata, ”Apakah kalian berdua juga buta?, Bukankah kalian melihatnya? (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia berkata, “Hadits hasan shahih”).

Keterangan:

Sanad hadits tersebut dha’if, karena ada seorang perawi yang bernama Nabhan (hamba sahaya Ummu Salamah), yang majhul hal (tidak diketahui identitasnya). Akan tetapi sebagian ulama memperbolehkan wanita melihat laki-laki asing (Ajnabi) berdasarkan hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA, ia berkata, Aisyah RA berkata, “Aku melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendang beliau, ketika aku melihat orang-orang Habasyah sedang bermain (bermain pedang) di dalam masjid”. (HR. Bukhari-Muslim).

Sebagian ulama yang memperbolehkan wanita melihat laki-laki asing tersebut berdalil, bahwa utusan dari Habasyah tersebut datang ke Madinah tahun ke- 7 (tujuh) Hijriyah, dan Aisyah RA pada waktu itu sudah berumur 16 tahun, jadi Aisyah RA sudah baligh. Meskipun demikian, ada sebagian ulama yang melarang secara mutlak. Wa Allah a ‘lam.

Lihat Dha’if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 526; Dha’if Sunan Abu Daud hadits no. 887, Al Irwa’ hadits no. 1806, Al Misykah hadits no. 3116, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1626, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1626.


Wassalam: Ki Semar


Tindakan

Information

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.