Bab 258: Larangan Menyampaikan Berita dan Omongan Orang Kepada Pemerintah (Ulil Amri) Kecuali Dikhawatirkan Adanya Bahaya
53/1547. Ibnu Mas’ud RA mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لا يُبَلِّغُنِي أَحَدٌ مِنْ أصْحَابِي عَنْ أَحَدٍ شَيْئاً ، فإنِّي أُحِبُّ أنْ أخْرُجَ إِلَيْكُمْ وأنَا سَليمُ الصَّدْرِ
Janganlah salah seorang dari sahabatku menyampaikan sesuatu kepadaku tentang seseorang, karena sesungguhnya aku lebih suka keluar kepada kalian dengan dada (hati) yang bersih”. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Keterangan:
Sanad hadits tersebut dha’if, karena ada dua perawi yang majhul (tidak diketahui identitasnya), yaitu Al Walid, (sebenarnya dia adalah Ibnu Abu Hisyam, seorang hamba sahaya milik Hamdan), dan Zaid bin Zaaid (guru Al Walid).
Lihat Dha’if Sunan At-Tirmidzi hadits no. 817, Dha’if Al Jami hadits no. 6322, Al Misykah hadits no. 4852, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 1539, dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 1539.
Wassalam: Ki Semar

Komentar Terakhir