Bab 159: Segera Membayar Utang si Mayit
27/951. Hushain bin Wahwah RA berkata.
أنَّ طَلْحَةَ بْنَ البَرَاءِ بن عَازِبٍ رضي الله عنهما مَرِضَ ، فَأتَاهُ النَّبيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعُودُهُ ، فَقَالَ : (( إنِّي لاَ أرى طَلْحَةَ إِلاَّ قَدْ حَدَثَ فِيهِ المَوْتُ ، فآذِنُوني بِهِ وَعَجِّلُوا بِهِ ، فَإنَّهُ لاَ يَنْبَغِي لجِيفَةِ مُسْلِمٍ أنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانِيْ أهْلِهِ )) رواه أَبُو داود .
“Ketika Thalhah bin Al Bara’ sedang sakit, Rasulullah SAW datang menjenguknya. Kemudian Nabi SAW bersabda, ‘Aku perhatikan keadaan Thalhah mungkin akan segera wafat. Oleh karena itu, jika ia wafat maka segera beritahu Aku, dan segerakan merawat jenazahnya, karena jenazah seorang muslim tidak layak ditahan di rumah keluarganya’.” (HR. Abu Daud).
Keterangan:
Hadits ini dha’if, karena ada perawi yang bernama Urwah -atau Azrah bin Said Al Anshari dari bapaknya. Keduanya (Urwah dan Said Al Anshari), identitasnya tidak diketahui, sebagaimana ditegaskan oleh Al Hafizh dalam kitabnya At-Taqrib.
Lihat Ahkamul Janaiz (cetakan lama halaman 13 dan cetakan baru halaman 24), Adh-Dha’ifah hadits no. 3232, Bahjatun-Nazhirin hadits no. 944 dan Takhrij Riyadhush-Shalihin hadits no. 944.
Wassalam: Ki Semar

Komentar Terakhir