13. Batas waktu antara pinangan dan akad nikah

3 01 2010

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
>Alhamdulillah tsumma alhamdulillah. Shalawat dan salam senantiasa tercurah
>kepada rasulullah beserta keluarga, shahabat dan para pengilkut setianya.
>Saya menulis email ini untuk mengobati rasa ‘gundah’ dalam hati saya akan
>sesuatu yang mungkin sedang saya alami.
>Baru – baru ini hati saya ‘terpikat’ oleh akhwat yang berdomisili di luar
>kota. Saya ngga mau perasaan ini justru akan membawa ke arah yg ngga
>diridhoi-Nya. Oleh karena itu dengan berbagaimacam pertimbangan saya
>beranikan diri untuk meminangnya.
>Masalah kemudian muncul ketika saya harus melihat kondisi saya sendiri yang
>harus menyelesaikan kuliah, demikian juga dengan ‘calon isteri’ saya
>tersebut. Saya ‘terpaksa’ harus ‘menunda ‘ rencana nikah saya hingga 1-2
>tahun kemudian.
>Yang menjadi pertanyaan adakah batasan waktu antara khitbah (pinangan)
>dengan aqad nikah ?
>Adakah yang mau membantu mengobati kegundahan hati saya ?

Jawaban:

Assalamualaikum wr.wb.

Puji syukur kepada Allah semata, salawat serta salam kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW penutup para nabi dan rasul.

Tidak ada dalil syari’ yang membatasi waktu antara pinangan dan akad nikah.
Semuanya terpulang kepada pasangan tersebut. Semoga anda berdua di berkahi
oleh-Nya dan Alfu Mabruk.

Wassalaualaikum. wr.wr.








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.